Masuknya Sampradaya dalam Anggaran Rumah Tangga Parisada khususnya Pasal 12 ayat 1 huruf b butir 3 cukup mengundang masalah khususnya di Bali dan beberapa daerah lainnya. Di Bali kehadiran Sampradaya dijadikan salah satu alasan oleh kelompok tertentu untuk tidak mengakui hasil-hasil Maha Sabha VIII di Denpasar tahun 2001 yang lalu. Sampai saat ini banyak diantara umat Hindu belum memahami apa yang dimaksud dengan Sampradaya sehingga sering terpengaruh oleh isu bahwa Sampradaya hendak meniadakan tatanan ritual agama Hindu antara lain : banten dan caru.
Salah satu referensi yang kita temukan untuk dapat memahami kehadiran Sampradaya adalah Lampiran Ketetapan Maha Sabha VIII No. III/TAP/M.SABHA/VIII/2001 tanggal 23 September 2001 butir 1 dan 2 yang menyatakan:
1) PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama, wajib mengayomi segenap umat secara pribadi maupun “yang menghimpun diri dalam berbagai kelompok spiritual” yang didasarkan ajaran Hindu;
2) Kelompok Spiritual/Sampradaya dalam melaksanakan aktivitas keagamaan agar berkonsultasi dan selalu taat pada Keputusan Parisada sesuai tingkatannya serta tetap menghormati pelaksanaan agama yang telah menyatu dengan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.
Salah satu referensi yang kita temukan untuk dapat memahami kehadiran Sampradaya adalah Lampiran Ketetapan Maha Sabha VIII No. III/TAP/M.SABHA/VIII/2001 tanggal 23 September 2001 butir 1 dan 2 yang menyatakan:
1) PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama, wajib mengayomi segenap umat secara pribadi maupun “yang menghimpun diri dalam berbagai kelompok spiritual” yang didasarkan ajaran Hindu;
2) Kelompok Spiritual/Sampradaya dalam melaksanakan aktivitas keagamaan agar berkonsultasi dan selalu taat pada Keputusan Parisada sesuai tingkatannya serta tetap menghormati pelaksanaan agama yang telah menyatu dengan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.